▼Deskripsi Pekerjaan
【Staff Layanan Pelanggan】
Akan bertanggung jawab atas layanan pelanggan dan tugas kasir di taman hiburan. Merawat pelanggan di konter toko cepat saji.
- Melakukan layanan pelanggan dan penerimaan pesanan di kasir
- Mendukung persiapan pembukaan dan penutupan toko
- Melakukan pembersihan lantai dll.
▼Gaji
Upah per jam: Rp 120.000
Contoh pendapatan bulanan adalah Rp 1.584.000, yang terdiri dari upah per jam Rp 120.000 × 6 jam kerja efektif × 22 hari.
Biaya transportasi dibayar sesuai peraturan
Lembur dibayar terpisah
Tidak ada lembur tetap
Selain itu, terdapat sistem pembayaran dimuka (dengan peraturan).
▼Jangka Waktu Kontrak
Periode kontrak adalah pembaruan setiap 2 bulan.
▼Hari dan Jam Kerja
【Jam Kerja】
10:00~17:00, ada operasional malam hari (2 sampai 4 kali per bulan (Sabtu, Minggu) sampai 19:45)
【Waktu Istirahat】
1 jam
【Durasi Kerja Minimum】
6 jam
【Hari Kerja Minimum】
Dari 4 hari per minggu OK, sistem shift memungkinkan libur di hari kerja, bisa konsultasi tentang hari libur yang diinginkan, sistem libur dua hari per minggu
▼Kerja Lembur
Pada dasarnya tidak ada
▼Liburan dan Hari Libur
Bergantung pada shift
▼Pelatihan dan Masa Percobaan
tidak ada
▼Lokasi perusahaan
1F Shingai Royal Heights, 5-20 Hiyoshi-cho, Oita City, Oita Prefecture
▼Tempat Bekerja
Tempat kerja berada di kota Hiji, Oita Prefecture, Speed-see County, dan stasiun terdekat adalah Stasiun Hiji (13 menit dengan mobil).
▼Asuransi yang tersedia
Asuransi sosial lengkap (asuransi kesehatan, asuransi pensiun, asuransi pengangguran, dan asuransi kecelakaan kerja). Dapat bergabung jika memenuhi syarat tertentu. Asuransi kecelakaan kerja berlaku untuk semua orang yang sedang bekerja.
▼Kesejahteraan dan Tunjangan Lainnya
- Cuti Berbayar (berlaku 2 tahun)
- Program Kesejahteraan P-Concierge
- Sistem Pembayaran Dimuka (mungkin membayar gaji dimuka, dengan ketentuan)
- Sistem Referensi Teman (Bonus "You&Me")
- Sistem Penghargaan (setiap bulan Februari memilih penghargaan staff terbaik dan staff berprestasi)
- Sistem Dana Pensiun (diberikan setelah 3 tahun berkelanjutan bekerja)
▼Langak-langkah untuk mencegah perokok pasif
Asap rokok dilarang di dalam area (ruangan khusus merokok disediakan)