▼Deskripsi Pekerjaan
【Staf Inspeksi Kayu】
・Memeriksa kayu yang datang secara visual
・Memastikan tidak ada goresan, retakan, ataupun hama
・Jika tidak ada masalah, membiarkannya mengalir begitu saja
▼Gaji
- Gaji Khusus: 1,800 yen (selama kontrak pertama, maksimal 2 bulan)
- Gaji Normal: 1,600 yen
Tentang Tunjangan
- Kerja lebih dari 8 jam sehari, atau bekerja dari pukul 22:00 hingga 05:00 hari berikutnya mendapat kenaikan 25%
- Gaji per jam adalah 2,000 yen hingga 2,250 yen
Biaya Transportasi
- Ditanggung sesuai ketentuan (maksimal: 30,000 yen per bulan)
- Untuk perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, mobil, atau motor, akan ada tunjangan jika jaraknya lebih dari 2 km
Lainnya
- Jika ada lembur, ada kemungkinan kenaikan pendapatan bulanan
▼Jangka Waktu Kontrak
Tanpa batasan masa kontrak
▼Hari dan Jam Kerja
【Jam Kerja】
Shift Siang 7:30~17:00 (8 jam kerja + lembur 30 menit)
Shift Malam 19:00~4:30 (8 jam kerja + lembur 30 menit)
Keduanya adalah sistem pergantian 2 shift, dengan siklus (1) kerja siang × 5 hari → (2) libur 2 hari → (3) kerja malam × 5 hari → (4) libur 3 hari.
【Waktu Istirahat】
60 menit
【Jam Kerja Minimum】
8 jam
【Jumlah Hari Kerja Minimum】
5 hari
▼Kerja Lembur
Sekitar 35 jam per bulan.
▼Liburan dan Hari Libur
Perubahan bergantung pada shift.
▼Pelatihan dan Masa Percobaan
Ada masa percobaan. Kondisi kerja selama masa percobaan sama dengan saat penerimaan kerja penuh.
▼Lokasi perusahaan
2-2-7 Honcho, Funabashi City, Chiba Prefecture, Funabashi Honcho Plaza Building 4F
▼Tempat Bekerja
Kota Kamisu, Prefektur Ibaraki Akses transportasi: 14 menit dengan mobil dari Stasiun Kashima Jingu Sarana transportasi: Mobil, sepeda motor, sepeda, dan transportasi umum tersedia
▼Asuransi yang tersedia
Anda dapat mengikuti asuransi ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, pensiun kesejahteraan, asuransi perawatan lansia, dan asuransi kecelakaan kerja.
▼Kesejahteraan dan Tunjangan Lainnya
- Sistem pembayaran harian sesuai permintaan
- Lengkap dengan berbagai asuransi sosial
- Sistem cuti berbayar (setelah 6 bulan bekerja)
- Pemeriksaan kesehatan rutin
- Sistem pekerjaan permanen & sistem peningkatan karir
- Sistem tunjangan pensiun (terdapat peraturan)
- Tunjangan transportasi (diberikan sesuai peraturan)
- Pada prinsipnya dilarang merokok di dalam ruangan (ada ruang merokok tergantung lokasi kerja)
▼Langak-langkah untuk mencegah perokok pasif
Prinsipnya dilarang merokok di dalam ruangan (terdapat ruang merokok tergantung lokasi kerja).