▼Deskripsi Pekerjaan
【Pembuatan dan Pemeriksaan Papan Sirkuit Cetak】
- Proses pembuatan papan sirkuit cetak:
(Menempatkan substrat ke dalam mesin dan menekan tombol. Mengeluarkan produk yang sudah jadi)
(Pekerjaan seperti pelapisan, pengeboran, dan perawatan permukaan substrat)
- Proses pemeriksaan:
(Menempatkan ke dalam mesin pemeriksaan, memeriksa adanya kotoran, goresan, dan penempelan sampah)
*Pekerjaan bisa menjadi salah satu dari proses ini. Ada kemungkinan bekerja di ruang bersih.
*Ada benda berat seberat 5kg hingga 10kg.
▼Gaji
Upah per jam: 1550 yen
Rata-rata harian 15.694 yen/bulan 313.880 yen/jumlah lembur 372.005 yen
Tunjangan transportasi diberikan sesuai peraturan (650 yen・13.700 yen/hari/bulan)
▼Jangka Waktu Kontrak
Jangka waktu kontrak tidak ditentukan
▼Hari dan Jam Kerja
【Sistem Pergantian】4 Hari Kerja 2 Hari Libur 2 Shift Bergantian
Shift Siang: 8:20~18:20 (Jam Kerja 9 Jam/ Istirahat 60 Menit)
Shift Malam: 20:20~Keesokan 6:20 (Jam Kerja 9 Jam/ Istirahat 60 Menit)
※ Pada awal masuk kerja, jam kerja adalah 7 Jam 50 Menit dari 8:20~17:10 dan 20:20~Keesokan 5:10, dengan 5 Hari Kerja dan 2 Hari Libur
▼Kerja Lembur
Perkiraan lembur: 1.5 jam/hari, 30 jam/bulan
▼Liburan dan Hari Libur
Sistem shift, libur panjang (GW, Obon, Akhir Tahun)
▼Pelatihan dan Masa Percobaan
Tidak ada.
▼Tempat Bekerja
Tempat kerja: Tanashioda, Chuo-ku, Kota Sagamihara, Prefektur Kanagawa
Stasiun terdekat: JR Jalur Sagami "Stasiun Banda" (20 menit jalan kaki)
Dapat diakses dengan mobil, sepeda motor, dan sepeda (tersedia tempat parkir gratis, 5 menit jalan kaki dari lokasi)
Wawancara kerja di lokasi sekitar tempat kerja juga bisa dilakukan! (Perlu konsultasi)
▼Asuransi yang tersedia
Jaminan sosial lengkap
▼Kesejahteraan dan Tunjangan Lainnya
- Sistem cuti berbayar
- Kantin karyawan tersedia
- Catering bento tersedia
- Asrama disediakan (tipe apartemen atau mansion pribadi)
- Peminjaman seragam kerja
- Penyewaan peralatan elektronik dan furnitur tersedia
▼Langak-langkah untuk mencegah perokok pasif
Pemilahan rokok/non-merokok (sesuai ketentuan tempat penugasan)